Persamaan kedudukan warga Negara
Warga Negara merupakan anggota sebuah Negara yg mempunyai tanggung jawab dan korelasi timbal balik kepada negaranya. Ketentuan menjad asas atau pemikiran untuk memilih status kewarganegaraan seseorang dan hal ini di miliki oleh setiap Negara.
Dari pasal 4 uu RI No.12 tahun 2006tentang kewarganegaraan di bagi menjadi 8 peraturan di antaranya yaitu:
- Setiap orang yg bersederhana/dasarkan peraturan perundangan atau bersederhana/dasarkan perjanjian pemerintah RI dengan Negara lain sebelum Undang –Undang ini berlsaya sudah menjadi WNI.
- Anak yg lahir dari perkawinan yg sah dari Ayah dan Ibu warga Negara WNI.
- Anak yg lahir dari perkawinan yg sah dari Ayah WNI dan Ibu WNA
- Anak yg lahir dari perkawinan yg sah dari Ibu WNI dan Ayah WNA
- Anak yg lahir dari perkawinan yng sah dari seorang ibu WNI,tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan tau hokum asal ayahnya tidak memperlihatkan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak yg lahir di luar perkawinan yg sah dari ibu WNI ,dan bila ayahnya WNA maka harus di sertai pengsayaan dari ayahnya.
- Anak yg lahir dalam batas waktu tenggang 300 hari sehabis ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yg sah dan ayahnya WNI.
- Anak yg lahir di wilayah RIyg pada waktu lahir tidak terang status kewarganegaraan ayah ibu nya.
Peraturan perundangan kewrganegaraan yg pernah dan masih berlsaya di Indonesia sanggup di golongkan bersederhana/dasarkan periode.
Peraturan perundangan kewarganegaraan di Indonesia pada masa pemerintahan hindia belanda
Golongan Eropa
Golongan Eropa , yg terdiri atas :- Bangsa belanda
- Bukan bangsa belanda ,melainkan orang yg asalnya dari Eropa
- Orang –orang yg berasal dari Negara lain yg hokum keluarga belanda ( amerika ,Australia,rusia ,dan afrika selatan);
- Keturunan mereka yg tersebut di atas.
Golongan timur asing
Golongan timur asing, yg terdiri atas :- Golongan cina (tionghoa );
- Golongan timur absurd bukan cina (orang arab ,india, Pakistan ,mesir )
- Bangsa jepang.
Golongan bumi putra (Indonesia)
Golongan bumi putra (Indonesia), terdiri atas:- Orang-orang Indonesia orisinil keturunannya yg tidak termasuk golongan rakyat lain ;
- Orang yg mula-mula termasuk golongan rakyat lain, kemudian masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli
Peraturan perundangan kewarganegaraan di Indonesia sehabis proklamasi kemerdekaanRI 1945
- uu RI No.3 tahun 1946 perihal kewarganegaraan Indonesia
- KMB 27 desember 1949( kewarganegaraan Indonesia berdasarkan hasil negosiasi kmb antara RIdengan belanda).
- Uu no. 62 tahun 1958 perihal penyelesaian Dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC.
- Uu No.4 tahun 1969tentang pencabutan uu no.2 tahun 1958 dan di nyatakan tidak berlsaya lagi .
- Uu no. 3 tahun 1976 perihal perubahan.-bahan. pasal 18 uu no.62 tahun 1958.
Apatride
Apatride : seseorang yg tidak memilliki kewarganegaraan
Conntoh: seorang keturunan bangsa (ius soli) lhr di Negara (ius sangaunis) oleh alasannya itu org tersebut bukan warga Negara ius soli & tidak sanggup dikatakan Negara ius sangaunis .
Conntoh: seorang keturunan bangsa (ius soli) lhr di Negara (ius sangaunis) oleh alasannya itu org tersebut bukan warga Negara ius soli & tidak sanggup dikatakan Negara ius sangaunis .
Stelsef pasif :
orang yg berada pada suatu Negara sudah dngan sendirinya di anggap menjadi warga Negara , tanpa harus melsayakan suatu tindakan hukum tertentu.
Bipatride :
Orang yg memilki kewarganegaraan rangkap .
Contoh : seorang keturunan bangsa A lahir di Negara d oleh lantaran ia keturunan bangsa A ia di anggap sbg warga Negara A dan ia juga di anggap bangsa B alasannya ia lahir di Negara B.
Multipatre
Multipatre : seseorang yg mempunyai dua atau lebih status kewarganegraan . Pasal 26uu RI No. 12 tahun 2006 menyebutkan perihal warga Negara suami dan istri WNI
- Perempuan WNI yang kawin dgn laki WNA kehilangan kewarganegaraannya , bila berdasarkan aturan Negara asal suaminya , kewarganegaraan istri mengikut kewarganegaraan suami sbg akhir perkawinan tersebut.
- Laki-laki WNI yg kawin dgn wanita WNA kehilangan kewarganegaraan WNI bila berdasarkan hukum istrinya , kewarganegaraan suami mengikuti kewaranegaraan istri sbg akhir perkawinan tersebut.
Demikianlah sedikit gosip dari aku mengenai Persamaan Kedudukan Sebagai Warga Negara. Sebagai warga negara Indonesia yg baik, wajib untuk mengetahui ini. Semoga bermanfaat. Syalom Terimakasih.